Kamis, 25 Maret 2010

Tukang Ojek si Pemerkosa Mahasiswi Cantik asal Norwegia Dituntut 7 Tahun



DENPASAR - Oktaviano Prastiwan P Tolok (24), terdakwa kasus pemerkosa mahasiswi asal Norwegia dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
JPU Ari Dewanto di depan ketua majelis hakim Daniel Pallitin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak persetubuhan di luar perkawinan dengan korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.


“Menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan sementara,” ujar Jaksa Ari. Senin (22/3/2010). Kasus perkosaan yang terjadi di pinggir lapangan dekat Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Jimbaran, pada 15 November tahun 2009, lalu diuraikan jaksa.

Disebutkan kejadian bermula saat korban berjalan sempoyongan dalam kondisi mabuk. Pria asal Maumere NTT yang ketika itu sedang mangkal di pos ojek depan Bounty Discotique, Kuta, menghampiri sembari menawarkan jasa.

Mendapatkan tawaran ojek, korban yang setengah sadar langsung menyetujui meminta diantar ke tempat penginapannya di Hotel Segara Sari, Kedonganan, Kuta. Saat mengendarai sepeda motor matic bernopol DK 7313 BI miliknya, tiba-tiba terdakwa bukannya ke hotel melainkan ke arah kampus Unud, di daerah Bukit, Jimbaran.

Setibanya di pinggir lapangan Fakultas Ekonomi Unud, terdakwa menurunkan korban. Di tempat yang sepi dan gelap tersebut, terdakwa lanjut memperkosa korban yang tercatat siswi pertukaran antar negara. Usai “menggarap” korban, terdakwa sempat memakaikan baju korban, mengantarnya pulang ke Segara Sari. Korban yang kemudian sadar telah diperdaya terdakwa segera melaporkan ke security hotel dan selanjutnya ditangkap.

Jaksa juga melihat dari keterangan tiga saksi yang diajukan di persidangan, dirangkaikan keterangan terdakwa, semua saling bersesuaian. Jaksa melihat tidak ada pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

Namun jaksa juga mempertimbangkan unsur pemberat yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat. Selain itu, atas perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah yang aman dikunjungi wisatawan. Sedang yang meringankan karena belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya. Terdakwa akan mengajukan pembelaan dan disampaikan dalam persidangan pekan depan (29 Maret).

Memperkosa diperkosa pemerkosaan