DENPASAR - Oktaviano Prastiwan P Tolok (24), terdakwa kasus pemerkosa mahasiswi asal Norwegia dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
JPU Ari Dewanto di depan ketua majelis hakim Daniel Pallitin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak persetubuhan di luar perkawinan dengan korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.